Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo Jokowi memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona Covid-19.Kemudahan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM, hingga tukang ojek dan supir taksi. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan OJK juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan."Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 24/3/2020.Bagi paran tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke Presiden Joko Widodo Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis J"Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah UMKM, Jokowi mengatakan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar."Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata waktu dekat, implementasi tambahan bantuan sosial dalam Kartu Sembako selama 6 bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat KPM pun akan diluncurkan. Tak terkecuali, dengan implementasi Kartu Pra Kerja."Sebentar lagi juga akan kita keluarkan penerima kartu sembako selama 6 bulan ke depan akan ditambah 50 ribu diterima 200 ribu per keluarga penerima manfaat anggaran dianggarkan Rp 4,5 triliun," katanya."Akan segera dimulai kartu pra kerja implementasi kartu pra kerja antisipasi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet, anggaran disiapkan Rp 10 triliun," 19 Maret lalu, OJK juga sudah memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah terjangan dampak virus corona terhadap perekonomian. Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease."Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Heru dalam siaran persnya. Kebijakan stimulus tersebut terdiri dariPenilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit Rp10 miliar; danRestrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur termasuk debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor sektor ekonomi yang disebutkan yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lainDebitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.[GambasVideo CNBC] Debt Collector Leasing Sementara Jangan Nagih Dulu! BACA HALAMAN BERIKUTNYA
- Kredit motor untuk pengemudi ojek online ojol diberi keringanan imbas dampak pandemi COVID-19 atau virus corona. Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menjelaskan, pemerintah segera memberikan relaksasi dalam pembayaran leasing atau kredit motor selama satu tahun untuk pengemudi ojek daring. "Dilakukan dengan pelonggaran penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi pembayar kredit motor untuk ojek online selama satu tahun," kata Edi Pambudi dalam diskusi melalui streaming yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Hipmi di Jakarta, Jumat 20/3/2020 kemarin. Edi menjelaskan, relaksasi yang diberikan adalah kelonggaran penghitungan kolektabilitas ataupun klasifikasi pembayaran kredit motor yang diperpanjang selama satu tahun. Baca Juga Menjanda, Teteh Yani Badan Pacarnya Terbelah Ditabrak Kontainer Pemerintah menilai dengan penerapan mekanisme bekerja dari rumah work from home oleh sejumlah instansi maupun perusahaan, peran ojek online ojol yang dapat mengantar paket atau makanan menjadi penting di tengah pandemi COVID-19. "Bagaimana pun ini kebutuhan yang penting saat orang harus di rumah, maka supaya tidak terlalu sering berkeliaran atau berada di luar rumah, bisa dilakukan dengan menggunakan pesan antar," kata Edi. Kebijakan ini juga tidak memperkenankan perusahaan leasing motor nonperbankan untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat, terutama pengendara ojol. Stimulus kelonggaran kredit motor untuk ojol ini diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam Rapat Terbatas bersama Presiden pada Jumat siang ini. Hal tersebut disampaikan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama seusai Rapat Terbatas bersama Presiden, di Jakarta. Baca Juga Kang Dedi Ngedate Lagi dengan Teteh Yani di Warung Padang "Tadi dari Kementerian Koperasi mengusulkan relaksasi terutama kebijakan leasing motor untuk ojek online," kata Airlangga.
Latest Articles Perbandingan iPhone X dan iPhone XR, Siapa Lebih Unggul? Perbandingan iPhone X dan iPhone XR, - Siapa yang tidak tahu iPhone? Sudah tidak diragukan bahwa iPhone merupakan brand... Likuiditas adalah Definisi, Fungsi, Manfaat, serta Cara Menghitungnya Likuiditas adalah istilah yang sering dikaitkan dengan kemampuan untuk membayar hutang pada perusahaan. Semakin likuid kondisi perusahaan, maka semakin baik... Cara Perpanjang SIM Online Jakarta dan Syaratnya di 2023 Cara Perpanjang SIM Online Jakarta, - Cara perpanjang SIM online adalah salah satu inovasi yang harus kamu manfaatkan. Bagi... 10 Cara Mengatasi Radang Tenggorokan secara Alami dan Efektif Cara Mengatasi Radang Tenggorokan secara Alami, - Radang tenggorokan adalah masalah umum yang terjadi, terutama saat flu atau pilek.... Promo Kredit Motor Sport FIFASTRA kredit motor dari FIFGROUP! Dapatkan PROMO SPESIAL Potongan Tenor 3 KALI untuk pembiayaan motor Sport dari FIFASTRA! Syarat... Perbedaan FWD AWD RWD Sebagai Penggerak Roda, Apa Saja? Siapa nih yang masih belum jelas tentang Perbedaan FWD AWD RWD? Anda mungkin pernah mendengar istilah FWD, AWD dan RWD.... Cara Menghitung Bunga Deposito, Mudah dan Akurat! Cara Menghitung Bunga Deposito, - Investasi dalam bentuk deposito di bank menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyimpan... Memahami Pengertian Insentif, Manfaat, Jenis, dan Contohnya Sering mendengar istilah insentif? Insentif sering dikaitkan dengan bonus. Padahal insentif secara pengertian berbeda lho dengan bonus. Insentif diberikan sebagai... Arti Rest in Peace dan Hukum Mengucapkannya dalam Islam Apa arti Rest in Peace dan bagaimana hukum mengucapkannya dalam Islam? Seringkali setiap melihat sosial media seperti Instagram, Facebook, Twitter,... Cari Jodoh Online, Ini 5 Rekomendasi Dating Apps Terbaik Rekomendasi Dating Apps Terbaik, - Ketika bertemu keluarga besar atau lebaran, apakah Anda masuk kategori yang sering ditanya “Mana...0RmMum.