CaraMenghitung TKDN; Denda TKDN,karena status perusahaan pengadaan barang; Denda TKDN, karena perubahan status perusahaan Jasa Preferensi Harga berdasar TKDN & Status perusahaan; Nilai penawaran < 80% HPS/OE; Koreksi Aritmatik; Tata cara pemilihan langsung; Pelaksanaan Pengadaan Barang produksi dalam negeri;
Baik Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 maupun Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, pada ayat 1 disebutkan Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. Kemudian pada ayat 2 disebutkan Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas satu miliar rupiah. Terdapat perubahan pada ayat 3 dari semula pada Perpres 16/2018 Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen. Kemudian ayat 3 pada Perpres 12/2021 menjadi Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen; diberikan paling tinggi 25% dua puluh lima persen; diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; HEA dihitung dengan rumus HEA = 1 KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan daiam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Pemberlakuan ayat 3 pada Perpres 12/2021 dapat kami maklumi sebagai bentuk penulisan ulang dengan struktur yang mengandung muatan yang sama pada Perpres 16/2018 Pasal 67 ayat 3, ayat 4, ayat 6, ayat 7, ayat 8, dan ayat 9. Kemudian Pasal 67 ayat 5 pada Perpres 16/20018 yang berbunyi Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Substansinya kemudian dimuat pada Pasal 67 ayat 4 Perpres 12/2021 Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Berdasarkan pasal-pasal diatas, terdapat beberapa hal yang menurut kami membuat Pasal 67 dapat disempurnakan lagi, aspirasi kami adalah sebagai berikut Kami memahami bahwa pada Pasal 67 ayat 2 lingkup dari Preferensi Harga adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas satu miliar rupiah, dalam hal ini termasuk pada jenis Pengadaan yang diatur dalam Pasal 3 yaitu pada Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Konsultansi. Pada Pasal 67 ayat 3 Perpres 16/2018 pemberlakuan Preferensi Harga dilakukan pada seluruh jenis barang/jasa, hal ini kemudian diubah dalam Pasal 67 ayat 3 Perpres 12/2021 yang membunyikan “Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang …dst……”, dalam pemaknaan sempit hal ini menjadi pemaknaan pemberlakuan Preferensi harga seolah-olah hanya diberlakukan untuk Pengadaan Barang, terlebih bila memperhatikan Pasal 67 ayat 4 pada Perpres 12/2021 yang seolah-olah memisahkan preferensi tertinggi di Pekerjaan Konstruksi dengan ketentuan Preferensi Harga yang diatur pada Pasal 67 ayat 3 Perpres 12/2021, dengan demikian menjadikan persepsi yang berbeda bagi pembaca yang memiliki pemahaman saat melakukan hermeneutika membaca berdasarkan ayat 3 dan ayat 4 pada Pasal 67 sebagai berikut Pasal 67 ayat 3 dan Pasal 67 ayat 4 seolah memiliki tingkat yang tidak sama, pengaturan preferensi tertinggi pada preferensi Harga pada Pengadaan Barang diatur dalam huruf b pada ayat 3 Pasal 67, sedangkan preferensi tertinggi pada Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional diatur dalam ayat 4 Pasal 67; Kami mengintepretasikan dengan prinsip membaca yang diatur dalam Pasal 67 Perpres 16/2018 bahwa pada Perpres 12/2021 Pengaturan Preferensi tertinggi Pekerjaan Konstruksi dengan metode pemilihan Tender Internasional pada Pasal 67 ayat 4 Pasal 12/2021 diberlakukan dengan cara yang sama pada Barang yang terdapat dalam Pekerjaan Konstruksi dengan Tender Internasional dengan cara menghitung HEA sebagaimana di dalam Pasal 67 ayat 3 Perpres 12/2021, hal ini dilandaskan pada filosofis pada Pekerjaan bersifat Jasa, baik pada Jasa Lainnya, Jasa Konsultansi, maupun Pekerjaan Konstruksi terdiri atas adanya kandungan atas Jasa dan kandungan atas Barang, sehingga dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi untuk paket pengadaan diatas Rp1M sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 yang mengandung “Barang” maka diberlakukan Preferensi Harga dengan preferensi tertinggi 25% dan pada Pekerjaan Konstruksi dengan metode Pemilihan Internasional diberikan preferensi tertinggi 7,5% pada Badan Usaha Nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Namun pada dasarnya penulisan yang ada dalam Pasal 67 ayat 3 dan Pasal 67 ayat 4 dapat diartikan secara liar seolah hanya terbatas pada Pengadaan Barang semata dan Tender Internasional, hal ini menjadikan penerapan preferensi harga menjadi hal yang membingungkan dan debatable. Pada Pasal 3 ayat 2 terdapat peluang untuk melaksanakan Paket pengadaan secara terintegrasi, hal ini juga perlu diperjelas dalam Pasal 67 bahwa cakupan pengadaan baik secara tunggal maupun terintegrasi dapat memberlakukan preferensi harga. Berdasarkan apa yang kami uraikan diatas, maka kami menyarankan Perubahan pada Pasal 67 ayat 3 menjadi sebagai berikut Preferensi harga pada pengadaan Barang dalam Paket pengadaan barang/jasa Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya baik dilakukan secara tunggal maupun terintegrasi diberikan Preferensi harga dengan ketentuan sebagai berikut diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen; diberikan paling tinggi 25% dua puluh lima persen; diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; HEA dIhitung dengan rumus HEA = 1 KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan daiam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Penambahan pada Pasal 67 ayat 4 menjadi sebagai berikut Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga dengan ketentuan sebagai berikut diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen; diberikan paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; HEA dIhitung dengan rumus HEA = 1 KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan daiam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Demikian aspirasi kami untuk kami sampaikan, dalam hal terdapat kekeliruan pemahaman dari kami, kiranya mohon agar dapat menjadi dimaafkan dan menjadi bahan masukan sekaligus koreksi atas pemahaman kami, namun dalam kiranya apa yang kami pahami ini telah tepat mohon kiranya aspirasi kami ini menjadi muatan yang termaktub dalam penulisan Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami uacapkan Terima kasih. video kecil kecilan soal Preferensi Harga pada Pengadaan Barang/Jasa pada Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Video Tutorial Meningkatkan Penggunaan produk dalam negeri dengan Preferensi Harga pada Pengadaan Pemerintah Pendekatan yang digunakan merupakan pemahaman terbatas kami berdasarkan perkembangan Perpres PBJP sejak 2010 sampai dengan 2021, UU Perindustrian, dan PP 29/ ini berisi pendapat kami yang berujung pada kesimpulan kami yang telah diusulkan dalam Serap Aspirasi Perubahan Perpres karena keberadaan redaksional yang memungkinkan penyempitan penerapan, padahal preferensi harga ini bila dimaknai baik tidak sesempit persepsi yang bermanfaat.
VerifikasiTKDN. Untuk memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan. Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan
Apa itu preferensi harga TKDN ? Preferensi harga TKDN adalah, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya pada Pasal 67 dinyatakan bahwa, ayat 1 “Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima”. Dan selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan bahwa Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp satu miliar rupiah. Bagaimana preferensi harga TKDN diberikan? Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat 3 diatur bahwa, preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut Diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen;Diberikan koefisien preferensi paling tinggi 25% dua puluh lima persen;Diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;. Kemudian, penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; Maka, HEA dihitung dengan rumus HEA = 1 – KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggiKP merupakan Koefisien PreferensiHP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; Dan Dalam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Secara khusus, dengan dasar hukum peraturan dan perhitungan Preferensi harga TKDN juga diberikan untuk Pekerjaan Konstruksi Nasional pada metode pemilihan Tender Internasional. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat 4; dimana preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Investasi Sertifikat TKDN dengan Cara Perhitungan TKDN Produk Barang / Jasa yang baik dan benar sangat diperlukan untuk meraih sertifikat TKDN sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan proses sertifikasi TKDN Pasti, Mudah, Tepat, dan Terpercaya hasil memuaskan Get The Best Offer NOW Jasa profesional memahami dengan baik bagaimana cara mendapatkan sertifikat TKDN dengan benar sesuai regulasi dengan hasil memuaskankehendakiatau inginkan demi mencari penghidupan dan bebas menggunakan bermacam-macam cara dalam usaha mendapatkan kekayaan asalkan tidak menggunakan cara-cara yang haram atau mengambil barang yang haram. 39 Dikutip Dari, Mar'atus Syawalia, Preferensi Pedagang Pasar Tradisional Terhadap Sumber Modal, Jurnal Ilmiah, 2015, h. 4.- Perhitungan tingkat komponen dalam negeri TKDN tidak hanya didasarkan pada komposisi elemen atau harga yang membentuk suatu produk, melainkan juga dilihat dari faktor biaya tenaga kerja, persentase kepemilikan asing, dan contoh, pada produk komputer merek A, yang diproduksi di dalam negeri hanya casing dan power supply-nya. Jika dilihat dari komposisi harga, kedua elemen tersebut bernilai 10% dari total harga. Angka 10% tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai nilai cara perhitungan TKDN berpedoman kepada Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang TKDN. Selain itu, terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/2015 tentang Ketentuan Tata Cara Perhitungan TKDN berbasiskan manufaktur dan aktivitas riset dan pengembangan. Baca juga artikel terkait TKDN atau tulisan menarik lainnya SuhendraReporter Kukuh Bhimo NugrohoPenulis SuhendraEditor Nurul Qomariyah Pramisti PreferensiHarga; Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) Sumber Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dana Dalam Negeri, Hibah, Kerjasama; Deviation Of Local Content Due To Vendor's Fault; serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan. JadwalPelatihan Online Training - TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)TanggalTempatKota09 - 10 Agustus 2022--20 - 21 Juli 2022-- PENDAHULUAN Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. perkiraanharga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK. - Harga Evaluasi Akhir (HEA) : yang selanjutnya disingkat HEA adalah merupakan penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan dimana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan . - Kerja Sama 6Bev.